Inilah Hukum Pelakor Atau Perebut Suami Orang Menurut Islam

Berikut adalah ancaman bagi orang yang merebut Suami Orang atau Pelakor. Sekarang marak kita dengar tentang Kata Pelakor atau istilah Merebut suami atau istri orang lain hingga berujung hancurnya rumah tangga baik itu dari pihak laki- laki dan keluarga perempuannya. Ya  pelakor atau singkatan dari perebut laki orang ini sekarang sering kita dengar di Media Sosial atau dimasyarakat umum.

image : pixabay

Seperti kita ketahui bahwa dalam Islam sebenarnya tidak pernah memberikan larangan seseorang untuk menyukai orang lain asalkan tidak dengan sesama jenis, sebab cinta itu adalah merupakan fitrah manusia yang memang bisa datang dengan sendirinya tanpa disadari atau tidak.

Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah  bila seorang wanita atau pria yang mencintai seseorang yang sudah berumah tangga dan berusaha mengganggu atau merebut pasangan dari sebuah keluarga terutama yang sering terjadi dari awalnya dari teman dekat yang akhirnya tumbuh benih cinta,  berarti itu sama saja dengan mengambil sesuatu yang bukan hak miliknya.

Dan dalam  hal ini tentunya dilarang dalam islam dan bukan termasuk pergaulan dalam Islam, karena dapat menyakitkan bagi keluarga tersebut. 


Perlu diketahui Hukum cinta menurut Agama Islam dan juga merebut suami orang dengan cara bertujuan untuk merusak rumah tangga supaya dia bisa menikah dengan orang tersebut adalah haram hukumnya.

Hal ini berdasarkan dari hadits Abu Hurairah radiiyallahu. 

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah bersabda “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami”.

Dengan hadits diatas sudah sangatlah jelas oleh karena itu Imam Abdurrahman Al Juzzairi telah kembali memberi penegasan jika agama Islam memberi larangan, untuk berbuat hal yang merusak hubungan suami istri dan menjadi dosa yang berat di sisi Allah.


Pendapat para Ulama

Ada beberapa Ulama yang mempunyai perbedaan pendapat  dalam menyikapi seseorang yang merusak hubungan diantara suami dan istri.

Ulama Kalangan Madzhab Maliki Berpendapat :  
Ulama dari kalangan madzhab Maliki menyatakan jika sesungguhnya orang yang sudah merusak istri orang lain supaya bisa menikahi wanita tersebut sesudah dicerai, haram hukumnya untuk orang tersebut menikahi wanita itu sampai kapanpun.

Ulama Madzhab Chanafi dan Syafi’i Berpendapat :
Ulama dari kalangan madzhab Chanafi dan syafi’i berpendapat jika seseorang yang sudah merusak istri dari suaminya, maka boleh dinikahi sesudah dicerai namun masuk ke dalam golongan orang fasiq dan paling ma’siat dan lebih buruk dosanya menurut Allah di hari kiamat.


Berikut ini penjelasan berdasarkan Hadist Rasulullah SAW terkait bagaimana hukumnya seorang wanita yang merebut suami orang, antara lain:

Hadits Muttafaq a’laih
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya), dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya sesuai dengan kedudukan wanita dalam Islam”.

Hadits Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami.


Beberapa Cara Dan Bentuk Gangguan Dalam Merusak Hubungan Suami Istri

Ada banyak cara atau bentuk seseorang dalam merusak atau merebut suami atau istri orang lain diantaranya adalah:

- Berdoa dan Memohon Pada Allah
Seseorang yang memanjatkan doa agar keinginan tercapai dan memohon pada Allah supaya hubungan seorang wanita atau suami pada pasangannya bisa rusak dan terjadi perceraian diantara keduanya.

- Bersikap Baik
Bersikap dengan baik, memiliki tutur kata yang manis dan juga melakukan berbagai macam cara secara lahiriah namun memiliki maksud untuk merusak hubungan suami dengan istrinya atau sebaliknya.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sebagian dari sebuah penjelasan atau tutur kata itu adalah benar-benar sihir”. (H.R. Bukhârî dalam al-Adab al-Mufrad, Abû Dâwud dan Ibn Mâjah. Syekh Albânî menilai hadîts ini sebagai hadîts hasan [silsilah al-ahâdîts al-shahîhah, hadîts no. 1731]).

- Mempengaruhi dan Memprovokasi
Cara berikutnya adalah memberikan bisikan, perkataan yang bersifat memicu atau menggoda dan juga provokasi pada seorang suami supaya berpisah dengan pasangannya, dengan janji akan menikah dengannya atau orang lain.

Perbuatan yang demikian merupakan perbuatan tukang sihir dan perbuatan syetan dan bukan ciri wanita yang baik untuk dinikahi menurut Islam. [Q.S. Al-Baqarah: 102]

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Iblis menempatkan singgasananya di atas air, lalu menyebar anak buahnya ke berbagai penjuru, yang paling dekat dengan sang Iblis adalah yang kemampuan fitnahnya paling hebat di antara mereka, salah seorang dari anak buah itu datang kepadanya dan melapor bahwa dirinya telah berbuat begini dan begitu, maka sang Iblis berkata: ‘kamu belum berbuat sesuatu’, lalu seorang anak buah lainnya datang dan melapor bahwa dia telah berbuat begini dan begitu sehingga mampu memisahkan antara seorang suami dari istrinya, maka sang Iblis menjadikan sang anak buah ini sebagai orang yang dekat dengannya, dan Iblis berkata: ‘tindakanmu sangat bagus sekali’, lalu mendekapnya”. [H.R. Muslim [5032]].

- Meminta atau Menekan
Meminta ataupun menekan dengan tanpa henti dan secara terus terang supaya wanita atau pria cerai dengan pasangannya, tanpa disertai alasan yang dibenarkan syariat hingga menyebabkan salah satu dari pasangan meminta talak.

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya), dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya”. [Hadîts muttafaq ‘alaih].

Beberapa bentuk dan cara- cara gangguan diatas sangatlah tercela dan masuk kedalam dosa yang besar apabila dilakukan pada seorang wanita atau suami yang sudah menjadi milik orang lain.


Hal ini akan semakin tercela lagi saat dilakukan seseorang yang sebenarnya telah mendapatkan amanah atau kepercayaan untuk mengurus pasangan orang lain dimana pasangannya sedang pergi, sakit atau lainnya.

Rasulullah SAW bersabda, “Keharaman wanita (istri yang ditinggal pergi oleh) orang-orang yang berjihad bagi orang-orang yang tidak pergi berjihad (yang mengurus keluarga mujahid) adalah seperti keharaman ibu-ibu mereka, dan tidak ada seorang lelaki pun dari orang-orang yang tidak pergi berjihad yang mengurus keluarga orang-orang yang pergi berjihad, lalu berkhianat kepada orang-orang yang pergi berjihad, kecuali sang pengkhianat ini akan dihentikan (dan tidak diizinkan menuju surga) pada hari kiamat, sehingga yang dikhianati mengambil kebaikan yang berkhianat sesuka dan semaunya”. (H.R. Muslim [3515]).

Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini adalah mengompor-ngompori untuk minta cerai atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung). Maka demikian juga PELAKOR yang menggoda suami orang lain, membuat suami lupa dan benci dengan istrinya karena perbuatan selingkuh.

Imam Abu Ath-Thayyib rahimahullah menjelaskan hadits ini: “Maknanya, seseorang menipu atau menggoda istri orang dan merusaknya, atau merayunya sampai wanita itu meminta cerai dari suaminya agar dapat ia nikahi atau ia nikahkan dengan orang lain, atau selain itu." Dalam Syarh Sunan Abu Dawud, Syaikh Abdul Muhsin menjelaskan, sering kali rusaknya rumah tangga dikarenakan adanya pihak ketiga yg merusak hubungan istri dengan suaminya.

Imam Al Haitsami menjelaskan bahwa merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya & merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya merupakan dosa besar.

Maka hendaklah takut, setiap orang yg berupaya merebut suami atau istri orang jika sampai dilaknat Rasulullah tidak menjadi bagian dari umatnya. Sebab jika tidak termasuk umatnya –baik bermakna dosa besar atau yg lebih dahsyat dari itu- ia bisa terlempar ke neraka.
Nauzubillahiminzalik


Berikut Tips agar kita Terlepas dari Pelakor 

Tidak dapat disangkal kalau diluar sana banyak peluang beberapa suami untuk lakukan perselingkuhan. Banyak cara godaan syaitan yang menjerumuskan wanita jadi pelakor tanpa ada norma terlebih terasa bersalah. Beralasan atas nama cinta, beberapa pelakor serta suami khianat membenarkan jalinan cinta mereka. 

Nafsu  itu dapat membuat rumah tangga bak didera hujan badai yang mengerikan. Pasti tidak ada seseorang istri yang inginkan hal tersebut menerpa klehidupan rumah tangganya. 

Berikut adalah Tips yang dapat dilakukan beberapa istri supaya rumah tangga tetaplah utuh serta suami tidak terlilit beberapa wanita pelakor. 

1. Menikahlah dengan seseorang yang saleh 

Suami yang takut  akan larangan Allah pasti tidak akan lakukan dosa perselingkuhan terlebih perzinahan. Seseorang yang beriman serta bertakwa tentu akan mengetahui hukum- hukum agama dan tidak akan tergoda dengan pelakor serta juga akan senantiasa melindungi keutuhan rumah tangganya. Bila telah terlanjur menikah dengan suami yang jauh dari agama, Usahakan untuk dekatkan dia pada Allah, lakukan sunah Rasulullah dirumah dalam kehidupan sehari- hari, rajinlah bermajelis, giatkan melaksanakan ibadah, serta membaca Al Qur’an. 

2. Bertemanlah dengan orang saleh 

Tidak  akan ada seseorang wanita salehah sebagai pelakor serta mengakibatkan kerusakan rumah tangga orang lain. Karenanya begitu perlu pergaulan serta persahabatan suami istri dalam sehari-harinya. Bila  suami suka bergaul dengan rekannya yang suka hangout glamor serta beberapa wanita dengan make-up tebal plus rok mini, janganlah berharap keselamatan rumah tangga  akan damai selama-lamanya. 

3. Perbaiki Keharmonisan pasutri 

Mungkin saja, suami bisa kelain hati karna merasakan istrinya yang tidak menurut, sukai melawan, tidak berhias diri, tidak menghormati suami, tidak bersukur atas pemberian suami, dan berperilaku serta berpenampilan seadanya dirumah yang mengakibatkan lunturnya keselarasan dalam rumah tangga. Kebosanan serta masalah syaitan senantiasa ada pada rumah tangga manapun. Karenanya begitu perlu melindungi keselarasan suami istri untuk rumah tangga yang utuh serta suami tidak melirik wanita lain termasuk juga beberapa pelakor. 

4. Perbaikilah ibadah 

Masuknya pelakor dalam rumah tangga dapat juga karna masalah yang  dihadapi karna dosa yang  dikerjakan. Mohon ampunlah atas semuan dosa, perbaikilah beribadah, memperbanyak zikir serta membaca Al Qur’an, berdo’alah perlindungan kepada Allah, jauhi larangan-Nya serta taati semua perintahnya. Sebenarnya Allah lah yang membolak-balikkan hati tiap-tiap hamba-Nya.

Semoga kita selalu dalam kasih sayang dan lindungan Allah SWT. Amin.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Hukum Pelakor Atau Perebut Suami Orang Menurut Islam"

Posting Komentar